Sejak Menteri Politik, Hukum dan Ham menyatakan pelarangan dan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir di Indonesia, banyak masyarakat yang meresponnya. Lalu seperti apakah kira-kira organisasi tersebut? Mari kita simak bersama supaya kita lebih tahu dan tidak gagal paham. Hizbut Tahrir pertama kali berdiri pada tahun 1953 di Al-Kutz Palestina.
Image : flickr.com
Gerakan tersebut memperjuangkan kebangkitan umat islam dengan mengembalikan sistem pemerintahan Islam atau Khilafah Islamiah. Gerakan ini dipelopori oleh Taqiyuddin An-Nabhani. Nama panjangnya adalah Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani.
Nama an-Nabhani dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhan. Kabilah ini serupakan satu kabilah arab yang menghuni Padang Sahara di Palestina. Taqiyuddin An-Nabhani awalnya pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah Palestina. Hizbut Tahrir adalah sebuah organisasi dengan massa besar. Yang mana tujuan besarnya adalah menegakkan sistem khilafah.
Dalam sistem ini, cita-cita seluruh umat Islam di dunia berada di dalam satu pemerintahan yang melepaskan batas teritorial dan kewilayahan. Sebuah negeri yang dipimpin dalam sistem kekhalifahan yang membangkitkan kembali sistem hukum Islam sebagai sebuah pedoman dalam mengatur dan menjalankan kehidupan duniawi. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980.
Mereka merekrut anggotanya dengan cara dakwah di kampus-kampus di seluruh Indonesia. Di era tahun 1990, dakwah Hizbut Tahrir berkembang ke masyarakat luas. Melalui aktivitas dakwah di pemukiman, perkantoran hingga masjid. Walaupun jumlah anggotan Hizbut Tahrir Indonesia belum dipastikan, dari akun sosial media facebooknya, Hizbut Tahrir disukai sebanyak 55 ribu akun facebook.
Menurut situs resminya, Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik dan bukan organisasi keagamaan, ilmiah, pendidikan dan lembaga sosial. Dalam situsnya, Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan bahwa mereka bertujuan mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu.
Nama an-Nabhani dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhan. Kabilah ini serupakan satu kabilah arab yang menghuni Padang Sahara di Palestina. Taqiyuddin An-Nabhani awalnya pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah Palestina. Hizbut Tahrir adalah sebuah organisasi dengan massa besar. Yang mana tujuan besarnya adalah menegakkan sistem khilafah.
Dalam sistem ini, cita-cita seluruh umat Islam di dunia berada di dalam satu pemerintahan yang melepaskan batas teritorial dan kewilayahan. Sebuah negeri yang dipimpin dalam sistem kekhalifahan yang membangkitkan kembali sistem hukum Islam sebagai sebuah pedoman dalam mengatur dan menjalankan kehidupan duniawi. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980.
Mereka merekrut anggotanya dengan cara dakwah di kampus-kampus di seluruh Indonesia. Di era tahun 1990, dakwah Hizbut Tahrir berkembang ke masyarakat luas. Melalui aktivitas dakwah di pemukiman, perkantoran hingga masjid. Walaupun jumlah anggotan Hizbut Tahrir Indonesia belum dipastikan, dari akun sosial media facebooknya, Hizbut Tahrir disukai sebanyak 55 ribu akun facebook.
Menurut situs resminya, Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik dan bukan organisasi keagamaan, ilmiah, pendidikan dan lembaga sosial. Dalam situsnya, Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan bahwa mereka bertujuan mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu.
Sumber : CNN Indonesia
EmoticonEmoticon