Setelah mengetahui lokasi, luas bangunan dan juga harganya, masih terdapat beberapa hal penting lainnya yang harus anda perhatikan sebelum anda memutuskan untuk menempati rumah kontrakan incaran anda. Karena bila salah sedikit saja di dalam pengambilan keputusan, dikhawatirkan anda bisa merasa tidak betah dan kembali repot dengan urusan pindahan rumah yang sangat menghabiskan waktu dan tenaga.
image by : pixabaya.com
Jika anda tidak ingin kejadian seperti itu terulang pada diri anda, sebaiknya anda mengikut 5 langkah berikut ini :
1. Tahap Awal
Sebelum anda menandatangani surat kontrak rumah hunian, entah itu rumah ataupun apartemen, terdapat beberapa hal yang mesti anda perhatikan. Pastikan terlebih dahulu anda tahu dan mengerti tentang jangka waktu sewa. Dimulai dari hari pertama sampai dengan kapan haur pindah rumah harus benar-benar dipahami dan diperhatikan. Mengenai biaya deposit, ada beberapa apartemen yang mengharuskan penyewanya untuk meninggalkan sejumlah uang untuk tujuan deposit. Sedangkan mengenai tanggal pembayaran jangan sampai anda terlewatkan tenggat waktunya. Ketahui dengan pasti pembayarannya perbulan atau pertahun. Sebab jika ada keterlambatan bisa saja anda akan dikenakan denda atau minimal dapat peringatan.
Baca Juga :
12 Tahapan Yang Saya Lalui Saat Membeli Rumah KPR
Menempati Rumah Baru Yang Sudah Lama Saya Idam Idamkan
2. Penghuni
Pada waktu mulai meninggali rumah kontrakan yang baru, pemilik memang membebaskan kepada anda untuk membawa siapapun untuk tinggal dengan anda dirumah itu. Akan tetapi tidak ada salahnya jika anda memberikan informasi kepada si pemilik rumah agar tahu dengan siapakah anda tinggal. Siapapun itu sepantasnya anda beritahukan dulu kepada pemilik rumah walaupun itu adalah pasangan, kakak, adik bahkan orang tua anda sendiri. Disamping itu kalau anda ingin memelihara binatang peliharaan di rumah, maka andapun harus meminta izin kepada sang pemilik rumah. Beberapa jenis hewan seperti anjing dan kucing bisa meninggalkan noda dan juga bau yang sangat berbeda di hunian kontrakan anda. Walaupun hal ini kelihatannya sepele, tetapi ini merupakan hal yang sangat mungkin menjadi pemicu permasalahan di kemudian hari.
3. Hitam Diatas Putih
Fakta yang ada banyak para pengontrak rumah yang ada di Indonesia mengabaikan pentingnya menuliskan hal-hal yang rinci diatas selembar kertas saat membuat kesepakatan sewa. Berbeda dengan surat jual-beli rumah, surat perjanjian sewa tidaklah menuliskan hal-hal yang detail dan rinci. Padalah sebenarnya hal ini bisa saja merugikan kedua belah pihak. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di waktu yang akan datang, tidak mengapa anda meminta untuk dibuatkan surat pernjajian kepada si pemilik rumah. Setidaknya terdapat dua hal yang harus tertera di surat pernjian tersebut, selain soal jangka waktu, tanggal pembayaran dan juga biaya kontrak, andapun harus menyertakan hal-hal berikut, diantaranya :
4. Kondisi Rumah
Seringkali pemilik rumah tidak menyebutkan kondisi asli dari rumah yang dia kontrakkan kepada calon penyewa sehingga setelah ditempati barulah ketahuan kondisi yang sebenarnya. Dengan menyertakan kondisi rumah yang baik dan layak misalnya bebas dari rayap, tikus dan airnya bersih maka anda bisa dengan tenang meninggali rumah tersebut tanpa harus was-was dan melakukan berbagai perbaikan di kemudian hari. Kalau ditemukan masalah saat anda baru saja menempati rumah kontrakan tersebut, anda memiliki hak untuk meminta kepada pemilik untuk melakukan renovasi yang memang semestinya jadi tanggung jawabnya.
5. Renovasi
Yang menjadi masalah bagi kebanyakan para pengontrak rumah adalah adanya dilema saat hendak melakukan renovasi terhadap rumah yang dia sewa. Kalau ingin melakukan beberapa perubahan seperti pengecatan rumah ataupun tekstur dinding, maka anda harus bertanya terlebih dahulu dan menyepakatinya dengan sang pemiliki rumah.
1. Tahap Awal
Sebelum anda menandatangani surat kontrak rumah hunian, entah itu rumah ataupun apartemen, terdapat beberapa hal yang mesti anda perhatikan. Pastikan terlebih dahulu anda tahu dan mengerti tentang jangka waktu sewa. Dimulai dari hari pertama sampai dengan kapan haur pindah rumah harus benar-benar dipahami dan diperhatikan. Mengenai biaya deposit, ada beberapa apartemen yang mengharuskan penyewanya untuk meninggalkan sejumlah uang untuk tujuan deposit. Sedangkan mengenai tanggal pembayaran jangan sampai anda terlewatkan tenggat waktunya. Ketahui dengan pasti pembayarannya perbulan atau pertahun. Sebab jika ada keterlambatan bisa saja anda akan dikenakan denda atau minimal dapat peringatan.
Baca Juga :
12 Tahapan Yang Saya Lalui Saat Membeli Rumah KPR
Menempati Rumah Baru Yang Sudah Lama Saya Idam Idamkan
2. Penghuni
Pada waktu mulai meninggali rumah kontrakan yang baru, pemilik memang membebaskan kepada anda untuk membawa siapapun untuk tinggal dengan anda dirumah itu. Akan tetapi tidak ada salahnya jika anda memberikan informasi kepada si pemilik rumah agar tahu dengan siapakah anda tinggal. Siapapun itu sepantasnya anda beritahukan dulu kepada pemilik rumah walaupun itu adalah pasangan, kakak, adik bahkan orang tua anda sendiri. Disamping itu kalau anda ingin memelihara binatang peliharaan di rumah, maka andapun harus meminta izin kepada sang pemilik rumah. Beberapa jenis hewan seperti anjing dan kucing bisa meninggalkan noda dan juga bau yang sangat berbeda di hunian kontrakan anda. Walaupun hal ini kelihatannya sepele, tetapi ini merupakan hal yang sangat mungkin menjadi pemicu permasalahan di kemudian hari.
3. Hitam Diatas Putih
Fakta yang ada banyak para pengontrak rumah yang ada di Indonesia mengabaikan pentingnya menuliskan hal-hal yang rinci diatas selembar kertas saat membuat kesepakatan sewa. Berbeda dengan surat jual-beli rumah, surat perjanjian sewa tidaklah menuliskan hal-hal yang detail dan rinci. Padalah sebenarnya hal ini bisa saja merugikan kedua belah pihak. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di waktu yang akan datang, tidak mengapa anda meminta untuk dibuatkan surat pernjajian kepada si pemilik rumah. Setidaknya terdapat dua hal yang harus tertera di surat pernjian tersebut, selain soal jangka waktu, tanggal pembayaran dan juga biaya kontrak, andapun harus menyertakan hal-hal berikut, diantaranya :
4. Kondisi Rumah
Seringkali pemilik rumah tidak menyebutkan kondisi asli dari rumah yang dia kontrakkan kepada calon penyewa sehingga setelah ditempati barulah ketahuan kondisi yang sebenarnya. Dengan menyertakan kondisi rumah yang baik dan layak misalnya bebas dari rayap, tikus dan airnya bersih maka anda bisa dengan tenang meninggali rumah tersebut tanpa harus was-was dan melakukan berbagai perbaikan di kemudian hari. Kalau ditemukan masalah saat anda baru saja menempati rumah kontrakan tersebut, anda memiliki hak untuk meminta kepada pemilik untuk melakukan renovasi yang memang semestinya jadi tanggung jawabnya.
5. Renovasi
Yang menjadi masalah bagi kebanyakan para pengontrak rumah adalah adanya dilema saat hendak melakukan renovasi terhadap rumah yang dia sewa. Kalau ingin melakukan beberapa perubahan seperti pengecatan rumah ataupun tekstur dinding, maka anda harus bertanya terlebih dahulu dan menyepakatinya dengan sang pemiliki rumah.
EmoticonEmoticon